Frequently asked questions
Here are some common questions about our company.
Relawan (Volunteer) adalah individu yang secara sukarela dan tanpa ikatan hubungan kerja menyumbangkan waktu, tenaga, dan keahliannya untuk mendukung pelaksanaan program, kegiatan, atau operasional Yayasan Cahaya Hati Angelina Sondakh (CHAS).
Keikutsertaan sebagai Relawan didasarkan pada kesadaran dan komitmen pribadi untuk turut serta dalam mewujudkan visi dan misi sosial Yayasan. Status Relawan bukanlah sebagai karyawan atau pegawai Yayasan, melainkan sebagai mitra dan bagian dari komunitas pendukung yang aktif.
- Keterlibatan bersifat sukarela dan tidak membentuk hubungan kerja berdasarkan hukum ketenagakerjaan.
- Relawan bertindak sebagai perwakilan Yayasan dan diharapkan mencerminkan nilai-nilai organisasi.
- Bimbingan Operasional: Mendapatkan pengarahan (briefing) yang jelas sebelum penugasan.
- Kompensasi Operasional: Menerima bantuan operasional sebesar Rp 100.000 per titik/pos/lokasi penugasan yang disetujui.
- Uang Makan: Menerima uang makan sebesar Rp 100.000 per hari bertugas.
- Dukungan Logistik: Mendapatkan penggantian transportasi sesuai ketentuan yang diinformasikan.
- Pengakuan: Mendapatkan sertifikat relawan setelah menyelesaikan tugas (jika berlaku).
Kewajiban & Tanggung Jawab
Setiap Relawan wajib mematuhi ketentuan berikut:
Komitmen Waktu
Bekerja sesuai dengan jam shift atau jadwal yang disepakati.
Ketepatan waktu adalah wajib. Keterlambatan atau ketidakhadiran harus dikomunikasikan minimal 24 jam sebelumnya kepada Koordinator Relawan.
Peran dan Tanggung Jawab
Menjalankan tugas sesuai dengan penugasan dari Koordinator.
Bekerja secara profesional, menjaga sikap sopan, dan bersedia bekerja sama dalam tim
Keamanan dan Kesehatan
Wajib mengikuti semua prosedur keselamatan yang telah ditetapkan.
Wajib menginformasikan kondisi kesehatan tertentu yang relevan sebelum bertugas.
Aturan Perilaku
Menghormati semua pihak (peserta, staf, sesama relawan) tanpa diskriminasi.
DILARANG KERAS membawa, menggunakan, atau berada di bawah pengaruh narkoba dan zat adiktif ilegal lainnya.
Tidak mengkonsumsi alkohol atau melakukan tindakan kekerasan selama bertugas.
Menjaga kerahasiaan informasi internal Yayasan dan acara.
Akibat Pelanggaran
Pemutusan hubungan kerja relawan secara langsung dan permanen.
Seluruh hak (kompensasi, sertifikat) dibatalkan.
Pelaporan kepada pihak berwajib (kepolisian).
Pembatalan atau Pemutusan
Dari Pihak Yayasan: Yayasan berhak memberhentikan Relawan secara sepihak jika terbukti melanggar perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada pelanggaran terhadap Aturan Perilaku.
Dari Pihak Relawan: Relawan dapat mengundurkan diri dengan memberikan pemberitahuan minimal 3 (tiga) hari sebelumnya kepada Koordinator, kecuali dalam keadaan darurat yang dapat dibuktikan.
Let's Connect
Isi formulir di bawah untuk bergabung menjadi sukarelawan Yayasan Cahaya Hati.